Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda;
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi Teknis untuk Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri atas:
a. analisis pengembangan teknologi pembelajaran;
b. perancangan pengembangan teknologi pembelajaran;
c. pengembangan teknologi pembelajaran;
d. penerapan model pembelajaran berbasis teknologi;
e. difusi hasil pengembangan teknologi pembelajaran; dan
f. pengendalian dan evaluasi terhadap penerapan model pembelajaran berbasis teknologi.
Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Kompetensi Sosial Kultural  Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu perekat bangsa. Aktif mengembangkan sikap saling menghargai, menekankan persamaan dan persatuan.